Penyimpangan UUD 1945 tahun 1945-1949
Penyimpangan
UUD 1945 tahun 1945-1949Pada
tanggal 16 oktober 1945 wakil presiden mengeluarkan Maklumat No.X. Maklumat ini
mengandung keputusan bahwa sebelum MPR & DPR terbentuk, Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) di serahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Mengingat gentingnya
keadaan, pekerjaan sehari-hari KNIP di
jalankan oleh sebuah Badan Pekerja (BP) yang di pilih di antara anggota KNIP
& BP ini bertanggung jawab kepada KNIP.Pada
tanggal 11 Nopember 1945 NPKNIP mengusulkan perlunya pertanggung jawaban
menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian di jelaskan dala m
pengumuman BPKNIP No.5 tahun 1945. Selanjutnya usul BPKNIP ini di setujui oleh presiden dan diumumkan dengan
Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 Nopember 1945.
FOLLOW MY TWITTER:
@bryanpasaribu
wow sangat bagus hasil kerjanya
BalasHapuskata guru saya ini jawaban yang paling lengkap dan benar loh! :) ~!~ ! !
BalasHapusv