Penyimpangan UUD
Pada Masa Orde Baru
Presiden
membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum
1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan DPR menolak
Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Permerintah
Pimpinan
lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara
MPR
mengangkat Ir.Sukarno sebagai
presiden seumur hidup
Kekuasaan
Presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terbukti
dengan keluarnya beberapa penetapan presiden sebagai produk hokum yang
setingkat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR. Penetapan Presiden ini
antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Penyederhanaan kehidupan
partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959
2.
Pembentukan Front Nasional dengan
Penetapan Presiden No.13 tahun 1959
3. Pengangkatan
dan pemberhentian anggota-anggota MPRS, DPA, dan MA oleh presiden
Hak
budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan Rancangan UU APBN
untuk mendapatkan persetujuan DPR