Rabu, 28 November 2012

Penyimpangan Terhadap UUD Pada Masa Orde Baru


Penyimpangan UUD Pada Masa Orde Baru
*    Presiden membubarkan DPR  hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan DPR menolak Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Permerintah
*    Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara
*    MPR mengangkat Ir.Sukarno sebagai presiden seumur hidup
*    Kekuasaan Presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa penetapan presiden sebagai produk hokum yang setingkat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR. Penetapan Presiden ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.    Penyederhanaan kehidupan partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959
2.    Pembentukan Front Nasional dengan Penetapan Presiden No.13 tahun 1959
3.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS, DPA, dan MA oleh presiden
*    Hak budget DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan Rancangan UU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR

Senin, 26 November 2012

Penyimpangan UUD 1945 tahun 1945-1949


Penyimpangan UUD 1945 tahun 1945-1949Pada tanggal 16 oktober 1945 wakil presiden mengeluarkan Maklumat No.X. Maklumat ini mengandung keputusan bahwa sebelum MPR & DPR terbentuk, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di serahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Mengingat gentingnya keadaan, pekerjaan sehari-hari  KNIP di jalankan oleh sebuah Badan Pekerja (BP) yang di pilih di antara anggota KNIP & BP ini bertanggung jawab kepada KNIP.Pada tanggal 11 Nopember 1945 NPKNIP mengusulkan perlunya pertanggung jawaban menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat. Usul ini kemudian di jelaskan dala m pengumuman BPKNIP No.5 tahun 1945. Selanjutnya usul BPKNIP ini di setujui oleh presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 Nopember 1945.